SEMARANG – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang melakukan penghitungan suara ulang. Hal itu disebabkan adanya data yang tidak singkron antara kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Tiga TPS itu adalah TPS 5 Miroto, Semarang Tengah, TPS 11 Sarirejo, Semarang Timur dan TPS 6 Rejomulyo, Semarang Timur. Masing-masing TPS tersebut melakukan penghitungan suara ulang sebab terdapat salinan data yang berbeda dengan milik Bawaslu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, menyatakan bahwa pemungutan ulang tersebut harus dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Ia mengatakan bahwa data harus sama terlebih dahulu sebelum dilakukan penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Kemarin itu terdapat perbedaan data antara C hasil dan salinan C. Jadi yang kami terima sama yang ditampilkan jajaran KPU itu berbeda. Setelah dicari di daftar hadir tidak ya terpaksa melakukan penghitungan ulang,” kata Nining saat ditemui di kantornya, kemarin.
Selain itu, Nining mengaku menemukan beberapa temuan hasil dari pengawasan Bawaslu Kota Semarang. Diantaranya adalah surat suara yang kurang, kesalahan pengisian form C hasil KWK, surat suara yang tertumpah tinta, hingga kotak suara yang tidak segel ketika dibawa ke tingkat kecamatan.
“Terkait penemuan ini sudah kami sampaikan ke KPU ketika rapat rekapitulasi tingkat kecamatan. Saat ini tinggal satu kecamatan yang belum, ya nanti diselesaikan ketika rekapitulasi tingkat kota,” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga akhir pelaksanaan pemilu. Ia mengingkan penegakan demokrasi yang substansial harus terbangun di Kota Semarang.
“Kami akan kawal ini sampai akhir. Sebentar lagi akan dilakukan penghitungan tingkat kota, dilanjutkan penetapan oleh KPU. Kami akan tuntaskan semua temuan-temuan yang belum sempat diproses,” tegasnya. (cr2/gih)