KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan sejumlah rokok ilegal di empat lokasi berbeda, awal bulan ini. Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari informasi, terkait adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara.
Plt. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Indra Isnugrahadi menjelaskan, keempat penindakan tersebut dilakukan dalam hari yang sama. Tepatnya pada 2 Juni sekitar pukul 10.00.
“Setelah mendapat informasi secara beruntun tentang empat bangunan tersebut, kami langsung mengerahkan tim ke lokasi. Pertama, kami lakukan penindakan di Desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara. Saat itu, kami mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal yang sedang berlangsung,” terangnya.
Tim menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai, dan barang-barang penolong untuk kegiatan pengemasan. Selain itu, tim juga mengamankan 2 orang pekerja pengemas berinisial S dan FS.
Kemudian tim melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Desa Robayan, sekitar pukul 13.00. Tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari empat lokasi yang dilakukan penindakan, total ditemukan barang bukti sejumlah 1.341.760 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 1.529.606.400 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1.024.755.782. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (abd/fat)